Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polisi Gagalkan Penyalahgunaan Narkoba
Kontributor Daerah • Kriminalitas 11 November 2019 JAM 06:01:14 WIB
Jajaran POLSEK Tigo Nagari Pamasan mengamankan dua orang tersangka yang sedang berpesta narkotika jenis sabu, di sebuah pondok dalam perkebunan sawit, Jorong Padang Sawah Kecamatan Tigo Nagari. Sementara dua tersangka lainnya berhasil kabur dari sergapan polisi. Setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa sedang terjadi pesta narkotika jenis sabu-sabu, di sebuah pondok sawit di Jorong Padang Sawah, IPTU Tirto Edhi bersama anggota POLSEK Tigo Nagari langsung mendatangi TKP. Setelah mendatangi TKP, ditemukan empat orang laki laki yang sedang asik menikmati narkotika jenis sabu, di sebuah pondok, namun kedatangan anggota POLSEK Tigo Nagari diketahui oleh salah seorang tersangka, dan meneriakkan teman temannya untuk melarikan diri.
Dengan kecepatan pergerakan yang dilakukan jajaran POLSEK Tigo Nagari berhasil menangkap dua orang tersangka, diantaranya j 34 tahun dan n 40 tahun, beserta barang bukti berupa sabu sebanyak 53 paket besar kecil dan sejumlah barang baukti lainnya. Setelah mengamankan barang bukti KAPOLSEK Tigo Nagari, berkordinasi dengan kasat narkoba POLRES Pasaman, IPTU Syafri Munir untuk melakukan pengejaran dua orang tersaangka yang di duga sebagai pemilik barang bukti, yang berhasil lolos dari kepungan petugas.
Kedua tersangka dijerat dengan undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 jo pasal 112, dengan ancaman hukuman sehumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan tersangka yang berhasil melarikan diri masih dalam pengejaran petugas.
Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB