Berita ❯ Kota Padang
Tempat Hiburan Malam Harus Patuhi 5 Ketentuan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 04 November 2019 JAM 06:54:48 WIB
Di penghujung Tahun 2019 Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memfokuskan penertiban ke tempat hiburan malam. Pemilik usaha tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi 5 ketentuan yang berlaku.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Kota Padang. Di penghujung Tahun 2019 ini Satpol PP Kota Padang memfokuskan penertiban ke sejumlah tempat hiburan malam. Penertiban akan dilakukan ke tempat hiburan malam yang melanggar 5 ketentuan yang berlaku.
Kelima ketentuan tersebut yakni para pekerja harus berpakaian sopan dan jelas identitasnya. Kemudian di tempat hiburan malam tersebut tidak memperdagangan Alkohol, jam beroperasi tidak melebihi ketentuan yang diatur dalam peratura daerah Kota Padang. Selanjutnya Satpol PP Kota Padang akan memastikan tempat hiburan malam tersebut memiliki izin berporasi.
Untuk itu jika saat penertiban nanti Satpol PP Kota Padang akan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Perdagangan Kota Padang. Demi terjaganya ketertiban dan ketentraman masyarakat, para pemilik tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi ketentuan tersebut. Sehingga ketika dilakukan penertiban nanti bisa berjalan dengan tertib.
Wartawan : NOVIKA/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB