Berita ❯ Daerah
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Larangan Penggunaan Cadar Dan Celana Cingkrang
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 03 November 2019 JAM 06:05:44 WIB
Wacana Kementrian Agama RI melarang ASN mengunakan Cadar dan Celana Cingkrang di lingkungan Pemerintahan membuat Pro Kontra dikalangan masyarakat. Terkait hal tersebut salah satu Toko Ulama Sumbar berharap adanya kajian terhadap wacana tersebut. Belakangan ini beredar wacana pelarangan pemakaian Cadar dan Celana Cingrang di lingkungan Instansi Pemerintah oleh Kementrian Agama RI dengan alasan keamanan.
Salah satu Tokoh Ulama Sumatera barat mengatakan, wacana terkait larangan pemakaian Cadar dan Celana Cingkrang memiliki sisi nagatif dan postifnya tergantung cara masyarakat memahaminya. Terlebih hal ini tidak ada kaitannya dengan ajaran agama namun kepada Oknum tertentu dan bukan yang mamakai Cadar dan Celana Cingkrang serta membawa nama Agama Islam dengan tujuan tertentu untuk menggangu stabilas dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Meski demikian paham Radikalisme harus menjadi perhatian serius setiap unsur di masyarakat, mengingat paham ini terus dan mulai menyentuh sejumlah aspek dimasyarakat. Berbagai langkah dan pengawasan di lakukan oleh pemerintah dalam mencegah masuknya Paham Radikalisme di kalangan masyarakat maupun ASN.
Boy Lestari Datuk Palindih juga menambahkan, memakai Cadar dan memkai Celana Cingkrang untuk beribadah boleh – boleh saja tidak ada larangan, yang penting kita jangan sampai terkontaminasi dan terpropokasi oleh Oknum – Oknum sehingga Umat Islam di Indonesia berseteru. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian Agama RI untuk selektif dam kritis mengambil kesimpulan Radikalisme dan Teroris itu siapa.
Wartawan : JONI SARTIKA / JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB