Berita ❯ Kota Padang
Iuran JKS KIS
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 02 November 2019 JAM 06:24:34 WIB
Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar usai perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan PEMDA, Pegawai, TNI dan Polri.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam PERPRES tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat. Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang berlaku mulai 1 Januari 2020 di kelas 3 menjadi 42 ribu rupiah, kelas 2 menjadi 110 ribu rupiah dan kelas i menjadi 160 ribu rupiah.
Bagian humas BPJS kesehatan Kota Padang Boby mengatakan sesuai dengan informasi yang disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan Pusat, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar. Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan PEMDA, Pegawai, TNI dan Polri.
Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya. Untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah diatas 8 juta rupiah sampai dengan 12 juta rupiah saja. Sehingga pekerja dengan upah dibawah nominal tersebut tidak akan terkena dampak. Penyesuaian iuran hanya menambah 27.078 rupiah perbulan per buruh. Angka ini sudah termasuk untuk 5 orang yaitu pekerja, 1 orang pasangan suami istri dan 3 orang anak. Ini menandakan beban buruh hanya sebesar 5.400 rupiah per jiwa per bulan.
Wartawan : NOVIKA/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB
Dinilai Bahayakan Keselamatan Pengendara, Satu Bangunan Liar di Pantai Air Manis Padang Dibongkar Petugas
24 Desember 2024 JAM 21:16:31 WIB
Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan, Bawaslu Sumbar Maksimalkan Penggunaan Aplikasi SRIKANDI
24 Desember 2024 JAM 21:14:35 WIB