Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Pedagang pabukoan jual makanan bahan berbahaya
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 10 Juni 2016 JAM 06:00:00 WIB
Razia mendadak yang digelar Badan Pengawas Obat dan Makanan Sumbar dan Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh ke pusat penjualan makanan di Payakumbuh, berhasil menemukan makanan menggunakan bahan pewarna berbahaya bagi kesehatan.
Mengantisipasi peredaran makanan yang tidak layak untuk di konsumsi, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Provinsi Sumatera Barat yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pasar pabukoan Payakumbuh bersama Dinas Kesehatan, menemukan sejumlah makanan mengandung zat berbahaya yang dijual pedagang.
Salah satu makanan yang dijual di pasar pabukoan memiliki kandungan zat berbahaya. Zat berbahaya yang ditemukan didalam makanan kolak Dalimo milik pedagang pabukoan. Hal tersebut setelah petugas labor melakukan uji labor, dan menemukan makanan mengandung Rhodamin B. Dari ilmu kesehatan, zat Rhodamin B berfungsi untuk pewarna tekstil sangat berbahaya jika dikonsumsi manusia.
Rhodamin B berbahaya bagi kesehatan manusia. Dari pengakuan oknum pedagang yang menjual pabukoan yang diketahui positif mengandung zat berbahaya tersebut, zat pewarna tersebut dibeli di salah satu toko swalayan di kawasan Payakumbuh. Zat pewarna pakaian yang dipergunakan untuk makan jika di konsumsi akan berdampak bagi kesehatan masyarakat.
Dinas Kesehatan dan BPOM Sumbar menghimbau warga umtuk berhati-hati memilih makanan yang akan dibeli di pasar pabukoan, terutama terhadap makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Ciri-ciri makanan yang mengandung makanan berbahaya, diantaranya warnanya terlalu mencolok, bentuknya terlalu kenyal, dan bentuknya mengkilat.
Wartawan : Edward
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB