Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Pengamat Hukum UBH Minta Presiden Segera Keluarkan PERPPU

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 19 Oktober 2019 JAM 06:10:43 WIB

Undang- undang revisi KPK  resmi berlaku semenjak tanggal 17 Oktober 2019 meski tidak ditanda tangani  Presiden Jokowi. Kendati telah berlaku pengamat hukum UBH meminta presiden segera keluarkan PERPPU untuk pembatalan RUU KPK. Terhitung  tanggal 17 Oktober 2019 RUU KPK resmi berlaku. Berdasarkan konstitusi UUD 1945,  RUU KPK tersebut otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan meskipun belum ditandatangani oleh Presiden.

Kondisi ini menimbulkan Pro dan Kontra di tengah masyarakat terutama bagi kalangan yang menginginkan keluarnya PERPPU untuk pembatalan UU KPK yang disyahkan tersebut. Terkait persoalan ini pengamat hukum  Universitas Bung hatta, Helmi Chandra mendukung sikap Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan PERPPU sebelum pengesahan RUU KPK karena  ini menjaga kewibawaan presiden.

Mengingat pembahasan RUU KPK yang diperdebatkan sebelumnya didukungan dan disetujui oleh Presiden Jokowi. Kendati demikian pengamat hukum Universitas Bung Hatta mendorong  presiden segera  mengeluarkan PERPPU untuk membatalkan  RUU KPK yang telah berlaku semenjak tanggal 17 Oktober 2019. Desakan  ini karena RUU KPK dinilai akan melemahkan keberadan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Salah satu pasal RUU KPK  dinilai melemahkan kinerja yakni adanya syarat untuk mendapat izin dari dewan pengawas untuk  melakukan penyidikan, penyadapan terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Pengamat hukum Bung Hatta juga mengkhawatirkan dengan berlakunya RUU KPK. Mengingat Independensi KPK akan dipertanyakan karena pengangkatan maupun pemilihan pimpinan dan dewan pengawas dipilih langsung oleh presiden tanpa adanya persetujuan dari DPR RI.

Wartawan : RISNALDI / ATFRIANDI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat