Berita ❯ Kota Padang
Razia makanan, BPOM Padang temukan makanan mengandung zat berbahaya
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 09 Juni 2016 JAM 06:00:00 WIB
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM Padang menemukan sejumlah zat berbahaya yang ada pada makanan berbuka puasa yang dijual masyarakat di sejumlah pasar Tradisional dan pasar pabukoan. Dari 75 sampel yang diperiksa ditemukan zat berbahaya berupa Rhodamin B dan Boraks pada makanan.
Razia yang dilakukan BPOM Padang digelar di sejumlah lokasi yang menjual makanan untuk berbuka puasa diantaranya Simpang Muaro Panjalinan, Lubuk Buaya dan Simpang Gia Tabing. Dari sejumlah lokasi, petugas BPOM mengambil beberapa sampel makanan yang diduga mengandung zat berbahaya. Hasil uji sampel makanan tersebut menyatakan jika terdapat zat berbahaya yang digunakan dalam makanan yang dijual sejumlah pedagang.
Zat berbahaya mengandung Boraks ditemukan pada minuman rumput laut dan cendol. BPOM Padang menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih jenis makanan berbuka puasa. Sementara itu bagi pedagang diharapkan tidak menjual makanan yang mengandung zat berbahaya karena sangat merugikan konsumen.
Makanan yang mengandung Boraks maupun Rhodamin dapat dilihat dari ciri-ciri makanan yang mempunyai warna yang mencolok. Adapun jenis penganan yang perlu di waspadai dan patut diduga mengandung pewarna tekstil berupa kerupuk merah, cendol delima, kolang kaling, dan kolak. Makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut jika di konsumsi akan membahayakan karena mengandung zat kimia yang dapat merusak tubuh.
Sepanjang bulan suci ramadhan ini BPOM Padang akan mengintensifkan razia sejumlah produk makanan yang diduga mengandung zat berbahaya dan makanan yang sudah kadaluarsa.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB