Berita ❯ Kabupaten Solok
Pemkot Solok larang warung kelambu atau tempat hiburan malam dan petasan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 06 Juni 2016 JAM 06:32:05 WIB
Pemerintah Kota Solok akan larang warung yang buka disiang hari pada bulan puasa. Selain itu tempat-tempat hiburan malam dan petasan juga akan ditutup.
Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kota Solok tegas larang para pedagang makanan berjualan pada waktu siang hari saat masyarakat menjalan ibadah puasa.
Selain melarang pedagang warung kelambu, Pemerintah Kota Solok juga menegaskan untuk menutup tempat-tempat hiburan malam, serta melarang masyarakat bermain mercon karena dapat mengganggu pelaksanaan shalat tarawih.
Sementara itu, sejumlah masyarakat yang memiliki warung makanan cepat saji akan buka pada jam 4 sore dan akan mematuhi peraturan Pemerintah.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB