Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polres Pasaman Ungkap Tiga Kasus
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 30 September 2019 JAM 06:17:00 WIB
Polres Pasaman laksanakan konfrensi pers tiga kasus, yang berhasil di ungkap oleh SATRESKRIM dan SAT narkoba Polres Pasaman, dalam kurun waktu dua minggu terakhir, yang digelar di Aula Rupatama Polres Pasaman.Konfrensi pers di pimpin langsung oleh kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, didampingin wakapolres Pasaman AKP Ayani, dan KABAG Ops Kompol Irwan, serta kasat narkoba dan kasat reskrim Polres Pasaman.
Dalam konfrensi pers kapolres Pasaman menjelaskan jajaran polres Pasaman, dalam dua minggu terakhir berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana, diantaranya kasus penyalahgunaan narkotika, tindak pidana perbuatan cabul, dan kasus penggelapan dana dalam jabatan.Kasus tindakan penyalahgunaan narkotika golongan satu berbentuk ganja yang berhasil di ungkap sat res narkoba, dengan tersangka berinisial RW (22) tahun merupakan pegawai honor kantor wali nagari Tanjung Betung kecamatan Rao Selatan. dari perbuatan tersangka, diancam hukum pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun.
Untuk kasus yang diungkap oleh Satreskrim adalah kasus, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, dengan tersangka berinisial D (55) tahun, beralamat kampung Jamur jorong Satu nagari Sundata Lubuk Sikaping, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 JO pasal 76E UU nomor 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.Sedangkan kasus ketiga, adalah kasus penggelapan dana dalam jabatan, yang terjadi pada perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance Lubuk Sikaping, dengan kerugian diprediksi sebesar 10 juta rupiah.
Tersangka berinisial YB (29) tahun merupakan karyawan yang beralamat di Kauman nagari Tanjung Betung kecamatan Rao Selatan. dengan barang bukti satu unit handphone merk vivo, satu buah mobile printer merk winson, dan beberapa lembar slip penyetoran dari nasabah atas nama Yelwansyah. Dalam perkara penggelapan dana dalam jabatan, tersangka YB dijerat pasal 374 JO 372 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE mengatakan, ketiga kasus yang di tangani polres Pasaman sekarang dalam polres penyidikan, dan pengembangan. Polres Pasaman di bawah kepemimpinan AKBP Hendri Yahya, SE , untuk kedepannya polres Pasaman akan menindak tegas kasus penyalahgunaan narkotika dan kekerasan terhadap anak, polres Pasaman juga menyatakan perang terhadap narkoba.
Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon Ingin Museum PDRI di Kabupaten Limapuluh Kota Jadi Ikon Museum Sejarah di Indonesia
21 Desember 2024 JAM 19:13:36 WIB
Tingkatkan Layanan di Masa Nataru, KAI Divre II Sumbar Operasikan Stasiun Kampung Jua Padang
21 Desember 2024 JAM 19:11:41 WIB
Kapolda Sumbar Cek Kesiapan Jalan Tol di Wilayah Padang Pariaman
21 Desember 2024 JAM 19:09:57 WIB