Berita ❯ Kabupaten Pasaman
Polisi tangkap 48 kilogram ganja
Kontributor Daerah • Hukum 30 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB
Kepolisian Resort Pasaman Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 48 kilogram. Bersama barang bukti, Polisi juga mengamankan 3 tersangka yang mencoba membawa barang haram tersebut dari Medan Sumatera Utara.
Penangkapan 48 kilogram daun ganja ini bermula saat Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Pasaman menggelar Razia Patuh 2016 di depan Mapolsek Rao. Saat Polisi memeriksa sebuah kendaraan minibus jenis Daihatsu Luxio, sang sopir bersama 2 rekannya yakni S-Y dan K-R malah memperlihatkan gelagat aneh, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Tepat saat Polisi memeriksa bagasi mobil, Polisi menemukan 4 kotak fiber yang berisi ganja sebanyak 48 paket. Menurut pengakuan tersangka S-Y, barang haram tersebut berasal dari Aceh, dan tersangka S-Y juga mengaku telah 5 kali memasok narkoba jenis ganja ke wilayah Sumatera Barat dengan total 156 kilogram.
Daun ganja tersebut dijual kepada salah seorang bandar berinisial B-U warga Kota Padang. Hingga saat ini, Polisi masih mengembangkan kasus penangkapan 48 kilogram ganja tersebut, Polisi juga masih memburu B-U bandar besar di wilayah Sumatera Barat.
Wartawan : Parwis Nasution
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB