Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Satnarkoba Pasaman Barat tangkap pengedar ganja
Kontributor Daerah • Hukum 27 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat kembali menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja di Jorong Simpang Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka. Dari tangan tersangka Petugas berhasil menyita empat belas paket ganja kering siap edar.
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat terus menggelar Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat. Kemarin Petugas kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar ganja. Saat ditangkap di Nagari Parit Kecamatan Koto Balingka dari tangan tersangka yang berinisial Y, Petugas mengamankan empat belas paket kecil ganja kering siap edar.
Barang bukti tersebut merupakan sisa ganja yang belum terjual oleh tersangka. Uniknya empat belas paket ganja tersebut berukuran sangat kecil dan rencananya akan dijual seharga Lima Ribu Rupiah per paketnya. Diduga ganja tersebut akan dijual kepada Masyarakat Ekonomi Menengah ke Bawah atau pelajar. Dari pengakuan tersangka barang haram tersebut didapatkanya dari salah seorang rekanya, dan rencananya akan diedar di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP. Djoko Ananto mengatakan penangkapan ini merupakan penangkapan kedua dalam minggu ini, sebelum Petugas berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu di Kecamatan yang sama. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Petugas di Mapolres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Petugas berjanji akan terus mendalami dan mencari bandar narkoba yang masih berkeliaran di Pasaman Barat.
Wartawan : Andika Adi Saputra
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Masuki Masa Tenang, KPU Sumbar: Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
24 November 2024 JAM 09:29:55 WIB
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB