Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Pemisahan Lapas Anak dan Perempuan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 06 September 2019 JAM 06:54:00 WIB

Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang juga merupakan tempat pembinaan napi perempuan dari berbagai daerah di Sumatera direncanakan untuk dipisah. Kepala LPKA Tanjung Pati juga mengungkapkan pemindahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Lembaga permasyarakatan anak dan wanita kedepannya akan dipisah, selama ini keduanya masih digabung dalam satu tempat meski untuk kamar-kamar warga binaan telah dipisah. Pemisahan tersebut sesuai dengan telah adanya lapas perempuan di Anak Air Kota Padang. Pemisahan akan dilakukan dengan telah diberlakukannya perobahan nama lapas perempuan dan anak menjadi lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA sejak beberapa tahun lalu.
Perobahan nama tersebut juga akan lebih melindungi anak-anak yang berususan dengan hukum. Selain itu, juga untuk mendukung tata kelola LPKA sesuai dengan program Kementrian Hukum dan HAM. Rencana pemisahan warga binaan perempuan dan anak menurut pihak LPKA akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini di LPKA Tanjung Pati dihuni sekitar 120 warga binaan perempuan dan anak, mereka tersandung berbagai kasus. Warga binaan perempuan masih didominasi mereka yang tersandung kasus narkoba. Sementara warga binaan anak-anak, mulai dari kasus pencurian hingga kasus asusila. Di LPKA Tanjung Pati, selain dibekali dengan pengetahuan umum, ratusan warga binaan juga dibekali dengan berbagai ketrampilan, termasuk bekal agama dan akhlak, sehingga saat mereka bebas nanti bisa kembali ke tangah-tengah masyarakat.
Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat

Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi, Kolom Abu 800 Meter di Atas Puncak
25 April 2025 JAM 17:14:45 WIB

Sejumlah Pasangan Ilegal Terjaring Razia Satpol PP Padang saat Berduaan di Kamar Penginapan
25 April 2025 JAM 17:12:52 WIB

Petugas KAI Divre II Sumbar Selamatkan ODGJ dari Percobaan Bunuh Diri di Rel Kereta
24 April 2025 JAM 14:42:39 WIB