Berita ❯ Kabupaten Limapuluh Kota
Pengedar dan pemakai Narkoba di bekuk dijalanan
Kontributor Daerah • Hukum 20 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB
Tiga orang pengedar dan pemakai Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering di bekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota dalam sebuah Operasi Penangkapan. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu dan ganja kering siap edar.
Usai ajaran Kepolisian Polres Payakumbuh membekuk 5 orang tersangka pemakai Narkoba yang diduga akan menggelar pesta Narkoba di sebuah Hotel di Payakumbuh. Sehari setelahnya Satuan Reserse Narkoba Polres Lima Puluh Kota juga berhasil membekuk tiga orang pria yang di duga pemakai dan pengedar Narkoba. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dua tempat berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan di Jorong Gurun Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota. Usai membekuk tersangka yang merupakan seorang pengedar, Polisi terus melakukan pengembangan, hingga kembali di bekuk seorang pengedar di Jalan Raya Negara di kawasan Simpang Tanjung Pati. Usai di bekuk, ketiga tersangka di giring ke Mapolres Lima Puluh Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkoba. Diantaranya sejumlah paket ganja kering siap edar, sabu-sabu dalam beberapa paket kecil, serta sejumlah alat hisap.
Kepada Polisi para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dari Daerah Batu Sangkar. Mereka yang berhasil diamankan Polisi tersebut, diantaranya Randi Jepri, serta Rian. Hingga kini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Lima Puluh Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Wartawan : Edward
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB