Berita ❯ Kabupaten Solok
Satuan Reskrim Polres Solok Kota ringkus tersangka curanmor
Kontributor Daerah • Hukum 19 Mei 2016 JAM 06:00:00 WIB
Satuan Reskrim Polres Solok Kota berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor. Dari penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor.
Dua kasus berhasil di ungkap Satuan Reskrim Polres Solok Kota diantaranya menangkap satu orang pelaku penggelapan dan pencurian bermotor. Pelaku bernama Zulkarin alias Anggi alias Panjul berusia 25 tahun beralamat di Kabupaten Sijunjung dan penangkapan tersangka ini dibantu juga oleh Personil dari Polres Sijunjung.
Setelah ditangkap tersangka sempat tidak mau mengaku telah mencuri namun pelaku baru mengakui tindak kejahatannya setelah di pertemukan dengan korban. Dari penangkapan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti dua sepeda motor matic jenis Beat dengan Nomor Polisi BA 3575 PL dan BA 5989 PL.
Modus penggelapan dan pencurian yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura meminjam sepeda motor dengan berbagai alasan yang membuat orang simpati. Sementara itu akibat tindak kejahatan yang telah dilakukan tersangka Zulkarin dikenakan Pasal 362 dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pencurian Bermotor dengan Ancaman Hukuman sembilan tahun penjara.
Wartawan : Arie Pratama Setiawan
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB