Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Seorang Karyawan Leasing Ditangkap Polisi

Kontributor DaerahKriminalitas 02 September 2019 JAM 06:49:18 WIB

Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman berhasil meringkus salah seorang karyawan pembiayaan kredit atau leasing, karena diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan uang perusahaan dengan modus kredit fiktif. Dari tangan tersangka diamankan sebuah motor serta puluhan BPKB milik konsumen. Sementara dari penggelapan itu pihak perusahaan dirugikan mencapai 594 Juta Rupiah.

Im, seorang karyawan pembiayaan kredit, pembiayaan kredit atau leasing ini ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman, setelah dilaporkan pihak perusahaan, karena diduga menggelapkan uang perusahaan dengan modus kredit fiktif. Tersangka Im, melakukan pencairan pinjaman Kantor Leasing PT. Fif Group Cabang Pariaman dengan membuat peminjam fiktif dan sebagian dokumen dipalsukan, seolah-olah ada konsumen mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB Kendaraan Sepeda Motor.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu, Ardiansyah Rilindo menyebutkan,  terbongkarnya kasus penipuan dan penggelapan itu, bermula dari Audit yang dilakukan pihak Fif dan menemukan dana hilang tanpa ada pemasukan. Dari Audit itulah, pihak Fif menduga salah seorang karyawanya melakukan penipuan dan penggelapan. Sehingga dari laporan tersebutlah, pihak kepolisian melakukan penangkapan tersangka. Dari pemeriksaan, sejauh ini tersangka melakukan aksinya sendiri. Modus yang dilakukan tersangka Im, menggunakan data konsumen fiktif, setelah uang berhasil dicairkan kemudian uang tersebut tidak diserahkan kepada konsumen, karena konsumennya fiktif.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa sebuah motor yang diduga dibeli dari uang penipuan itu, serta puluhan BPKB milik konsumen. Sementara kerugian Fif dari aksi penggelapan itu mencapai 594 Juta Rupiah. Tersangka kini masih menekam Disel Tahanan Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dikenakan Pasal 372, 374, 378 dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

 

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat