Berita ❯ Kota Pariaman
Bos Travel Umroh Tak Berizin Di Tangkap
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 29 Agustus 2019 JAM 06:19:53 WIB
DPO selama 10 bulan, akhirnya Betty Afnita, Direktur Travel Umroh Pt Sapinatun Najah Salsabil tersangka penipuan 120 jama’ah umroh yang mendaftar dibiro perjalanya berhasil ditangkap satuan reserse kriminal polres Pariaman di daerah Jawah Barat. Penipuan yang dilakukan bos tarvel yang tidak memiliki izin ini telah merugikan para jama’ah sekitar 1,5 miliyar rupiah. Usai sudah pelarian Betty Afnita 38 tahun, pemilik biro Perjalanan Umrah Safinatun Najjah Salsabilla Kota Pariaman, setelah sempat kabur selama 10 bulan ketika hendak diserahkan kepihak kejaksaan atau setelah proses p21 selesai ditingkat penyidik kepolisian.
Bos pemilik travel umroh yang tidak memiliki izin ini berhasil ditangkap oleh satuan reserse kriminal polres Pariaman di Teluk Jambe Karawang Barat, Propinsi Jawa Barat saat bersembunyi di rumah kos salah satu temannya. Tersangkapun tak bisa berkutik ketika ditangkap oleh anggota yang di Back Up lansung dari jajaran Mabes Polri. bahkan penangkapan tersangka sempat menyulitkan petugas, karena tersangka selalu berpindah pindah dalam pelarianannya.
Kapolres Pariaman AKBP. Andry Kurniawan menyebut pemilik Travel Umrah PT Sapinatun Najah Salsabil itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penipuan terhadap 120 calon jemaah umrah yang mendaftar pada biro perjalanannya. Proses pidana penipuan yang dilakukan tersangka berdasarkan 3 laporan polisi yang masuk di Polsekta Pariaman dan Polres Pariaman, pada bulan September tahun 2017 lalu.
Andry juga menyebeut bahwa modus dari penipuan itu dimana tersangka menerima pendaftaran calon jema’ah yang ingin berangkat umrah dengan menyetorkan sejumlah uang yang nilainya beragam. Uang pun sudah disetorkan namun para jemaah tidak pernah diberangkatkan. Penipuan yang dilakukan bos tarvel yang tidak memiliki izin itu telah merugikan para jama’ah sekitar 1,5 miliyar rupiah. Sementara itu Alwis Ilyas, selaku kuasa hukum para korban mengapresisasi Polres Pariaman yang berhasil meringkus pelaku, karena sebelumnya sejumlah jama’ah sudah mulai putus asa dan kecewa dengan pihak Polres yang lambat menangani kasus penipuan itu, namun akhirnya bisa ditepis. para jama’ah berharap pelaku tidak hanya diancam dengan pidana, namun juga perdata untuk mengembalikan seluruh kerugian para jama’ah. Tersangka dijerat dengan Undang- Undang Perjalanan Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Sejumlah Rumah Warga di Kota Padang Rusak Diterjang Angin Puting Beliung dan Pohon Tumbang
23 Desember 2024 JAM 22:10:36 WIB
Banjir Bandang di Agam, Akses Jalan Lingkar Danau Maninjau Putus Total
23 Desember 2024 JAM 22:08:51 WIB
Hingga Hari Keempat Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 23.208 Penumpang
23 Desember 2024 JAM 22:07:19 WIB