Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Lima Warga Limau Puruik Diamankan

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 29 Agustus 2019 JAM 00:00:00 WIB

Bermain judi song dengan taruhan hingga larut malam, lima warga Padang Pariaman diamankan jajaran Polres Pariaman. Dari tangan kelima para penjudi diamankan barang bukti berupa satu rekap kartu judi song dan uang tunai 250 ribu rupiah yang diduga uang taruhan.

Inilah lima warga Padang Pariaman yang berhasil diamankan jajaran dari satuan reserse kriminal Polres Pariaman di Korong Tanah Taban, Nagari Limau Puruik, Kecamatan V Koto Timur saat bermain judi jenis song dengan taruhan. Kelima pelaku ini masing-masing berinesial  ZA, AL, MK, FA dan AP. Pemain judi yang didominasi sudah baun tanah ini diamankan karena sudah meresahkan warga lainya karena masih main judi tengah larut malam dengan cara taruhan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU. Ardiansyah Rolindo menyebut,  penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di korong mereka. Setelah mendapat laporan warga, anggota kepolisian langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara.

Pada saat dilakukan penggerebekan sedang berlangsung praktik perjudian kartu joker jenis song yang dilakukan oleh lima orang dari kalangan masyarakat. Polisipun melakukan penangkapan dan mengamankan kelima pelaku beserta dengan barang buktinya berupa kartu remi dan uang taruhan ratusan ribu rupiah. Harusnya para pejudi yang sudah tua –tua itu menjadi contoh bagi para generasi muda bukan sebaliknya memberikan contoh yang tidak baik. Kini kelima pelaku mendekam dalam ruang tahanan Polres Pariaman, para pelaku terancam KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat