Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Masyarakat Waspada Ancaman Pidana Pemotongan Sapi Betina Produktif

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 10 Agustus 2019 JAM 06:52:02 WIB

Masyarakat dan peserta qurban, di Kabupaten Pasaman Barat, diminta waspada ancaman pidana dan penjara, pemotongan hewan qurban atau sapi betina. Petugas mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada peternak, pedagang dan penyelenggara qurban.

Mengantisipasi penyembelihan sapi betina produktif atau kambing betina produktif, petugas UPT kesehatan hewan di setiap kecamatan diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menyembelih sapi atau  kambing betina produktif. Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2014, pasal 18, jika masyarakat secara sengaja menyembelih sapi atau kambing produktif, bisa dikenakan pidana penjara selama satu hingga tiga tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.

KABID peternakan dan KESWAN DTPHP PASBAR Dodi San Ismail mengaku, saat qurban tahun sebelumnya petugas masih menemukan pemotongan sapi betina, namun sudah tidak masa produktif lagi. Karena tidak memiliki rumah potong hewan, langkah paling tepat hanya melalui sistem jemput bola ke kandang dan pedagang ternak. Setelah melakukan pengawasan beberapa waktu belakangan, petugas mengaku belum menemukan sapi produktif untuk qurban. Meski demikian, beberapa hari kedepan petugas tetap melakukan pemantauan ke kandang dan  lokasi qurban.

Petugas meminta masyarakat tidak sembarangan menyembelih hewan qurban. Selain sehat dan lengkap, pertimbangan ancaman hukum harus menjadi perhatian bersama. Selama pelaksanaan qurban tahun ini, petugas memprediksi jumlah pesertanya akan berkurang jika dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah tenaga medis yang tersedia untuk mengawasi cukup di setiap kecamatan dan kabupaten.

 

Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat