Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Masyarakat Waspada Ancaman Pidana Pemotongan Sapi Betina Produktif
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 10 Agustus 2019 JAM 06:52:02 WIB
Masyarakat dan peserta qurban, di Kabupaten Pasaman Barat, diminta waspada ancaman pidana dan penjara, pemotongan hewan qurban atau sapi betina. Petugas mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada peternak, pedagang dan penyelenggara qurban.
Mengantisipasi penyembelihan sapi betina produktif atau kambing betina produktif, petugas UPT kesehatan hewan di setiap kecamatan diminta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak menyembelih sapi atau kambing betina produktif. Berdasarkan undang-undang nomor 41 tahun 2014, pasal 18, jika masyarakat secara sengaja menyembelih sapi atau kambing produktif, bisa dikenakan pidana penjara selama satu hingga tiga tahun kurungan dan denda paling sedikit Rp. 100.000.000.
KABID peternakan dan KESWAN DTPHP PASBAR Dodi San Ismail mengaku, saat qurban tahun sebelumnya petugas masih menemukan pemotongan sapi betina, namun sudah tidak masa produktif lagi. Karena tidak memiliki rumah potong hewan, langkah paling tepat hanya melalui sistem jemput bola ke kandang dan pedagang ternak. Setelah melakukan pengawasan beberapa waktu belakangan, petugas mengaku belum menemukan sapi produktif untuk qurban. Meski demikian, beberapa hari kedepan petugas tetap melakukan pemantauan ke kandang dan lokasi qurban.
Petugas meminta masyarakat tidak sembarangan menyembelih hewan qurban. Selain sehat dan lengkap, pertimbangan ancaman hukum harus menjadi perhatian bersama. Selama pelaksanaan qurban tahun ini, petugas memprediksi jumlah pesertanya akan berkurang jika dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah tenaga medis yang tersedia untuk mengawasi cukup di setiap kecamatan dan kabupaten.
Wartawan : ANDIKA / ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Setahun Erupsi Gunung Marapi Sumbar: Aktivitas Erupsi Terlama Sepanjang Sejarah
30 Desember 2024 JAM 20:19:51 WIB
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jabat Kapolda Sumbar, Gantikan Irjen Pol Suharyono
30 Desember 2024 JAM 20:17:56 WIB
Hingga Hari Ke-10 Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 64.194 Penumpang
30 Desember 2024 JAM 08:22:27 WIB