Berita ❯ Kabupaten Padang Pariaman
Penangkapan Sindikat Curanmor
Kontributor Daerah • Kriminalitas 03 Agustus 2019 JAM 06:22:38 WIB
Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sindikat curanmor antar provinsi, di daerah Jambi. Dari tangan pelaku tim opsnal satreskrim polres padang pariaman menyita empat unit mobil bak tebuka berbagai jenis. Salah satu tersangka yang diduga pelaku sindikat curanmor antar provinsi ini digiring petugas ke lokasi mobil curianya setelah dihadiahi timah panas oleh pihak kepolisian.
Tersangka bernama garegek warga Padang Pariaman ini, ditangkap didaearh Jambi, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Ospnal Satreskrim Polres Padang Pariaman. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa empat unit mobil bak terbuka berbagai jenis.
Wakapolres Padang Pariaman, Kompol Irvan Coa didampingi Kasat Reskrim Lija Nesmon, mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarakan laporan dari korban. Dari laporan itu, tim opsnal satreskrim polres Padang Pariaman bergerak cepat, mencari keberadaan pelaku yang diduga sudah menuju daerah Jambi. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Dari keterangan tersangka, aksi pencurian sejumlah mobil bak terbuka tersebut merupakan pesanan dari daerah Jambi dan sudah lama dilakukan. Sementara aksi pencurian tersebut dilakukan bersama sejumlah rekan tersangka lainya, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Tersangka kini masih mendekam disel tahanan polres Padang Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 363 kuhp dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB