Berita ❯ Kota Padang
Polda Sumbar sita 30 Ton gula ilegal tidak berlabel SNI
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 29 April 2016 JAM 06:57:25 WIB
30 Ton gula pasir ilegal disita Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar dari salah satu gudang di wilayah By pass kilometer 22, Kecamatan Koto Tangah, Padang. Gula pasir ilegal yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI diduga diedarkan disejumlah wilayah di Indonesia.
Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengamankan 30 Ton gula pasir ilegal yang tidak memiliki SNI atau Standar Nasional Indonesia dari salah satu gudang di Wilayah Bypass Kilometer 22, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Pengungkapan peredaran gula pasir ilegal dengan merek Berlian ini, berawal dari laporan masyarakat, Tim Reserse Dit.Res Sus langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan 30 ton gula pasir yang dikemas di plastik 1 kilo dari gudang milik warga Kota Padang yang berinisial XS.
Gula pasir ini masih diamankan di gudang Mapolda Sumatera Barat guna penyelidikan lebih lanjut, diduga sebagian sudah beredar di sejumlah toko dan supermarket di Sumatera Barat. Kabid. Humas Polda Sumatera Barat AKBP Syamsi menjelaskan, untuk mengungkap peredaran gula ilegal yang tidak memiliki label SNI, Polda Sumatera Barat masih terus melakukan pengembangan.
Akibat perbuatannya, pemilik gudang terancam Hukuman 5 Tahun Penjara karena diduga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Polda Sumbar juga akan melakukan Koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera barat terkait beredarnya gula tersebut.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB