Berita ❯ Kota Bukittinggi
2,5 Kilogram Ganja Dan 3 Pengedar Diamankan Polres Bukittinggi
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 28 Juli 2019 JAM 06:49:07 WIB
Satres Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan tiga tersangka pengedar ganja sebanyak 2,5 kilogram. Kepada polisi pelaku mengaku ganja ini diedarkan kepada anak sekolah di Bukittinggi.
Tiga orang pengedar narkotika jenis ganja berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Di tangan tersangka ditemukan 2,5 kilogram ganja kering, yang akan diedar di Wilayah Hukum Polres Bukittinggi. Penangkapan pertama, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bukittinggi, mengamankan dua orang tersangka, inisial AS dan KL, dengan barang bukti satu kilogram ganja kering, disalah satu kos, di Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Kota Bukittinggi.
Saat dilakukan introgasi kepada ke dua tersangka, yang disaksikan oleh pemilik kos dan Rt setempat, tersangka mengakui barang haram tersebut dibawa dari Padang Pasaman. Selain itu, tersangka AS, juga menyebutkan, ganja 1,5 kilogram juga sedang dijual oleh rekanya inisial AF. beruntung Tim Opnasl Satres Narkoba, berhasil mengamankan tersangka saat mengatarkan barang haram tersbebut kepada pembeli.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Pradipta Putra Pratama mengatakan, bahwa timnya berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 2,5 kilogram lebih. Saat penangkapan, tersangka AF, sempat melakukan perlawan kepada Tim Opsnal Satres Narkoba. Ke tiga tersangka sudah diamankan dan akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 tentang narkotika.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB