Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Solok

3 Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Solok

Kontributor DaerahHukum 27 Juli 2019 JAM 06:44:49 WIB

Satuan Reserse narkoba Polres Solok Kota menangkap tiga orang pemuda yang merupakan  pengedar sabu di Kota Solok. Dari tangan pelaku petugas temukan 2 paket sabu. Tiga pemuda ini terpaksa berurusan dengan pihak satres narkoba Polres Solok Kota karna kedapatan menyalahgunakan  narkotika jenis sabu. Diketahui ketiga tersangka ini yaitu berinisial (SA) usia 25 tahun pekerjaan wiraswasta beralamat di Kelurahan Nan Balimo Kecamatan Tajung Harapan Kota Solok.

(JA)  20 tahun beralamat di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kecamatan Tanjung Harapan dan (VBA)  29 tahun beralamat di Nagari Kubang Putih Kecamatan Banu Hampu Kabupaten Agam. Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dan seringnya teradi tranksaksi narkoba di Kelurahan Pasar Pandan Air Mati. Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku ini di belakang Masjid Asyura RT 002 Kelurahan Pasar Pandan Air Mati Kota Solok.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersngka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket beserta bong alat hisap, dan  4 unit hp dan uang senilai 1 juta rupiah. Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini telah di amankan di Mapolres Solok Kota. Atas tindak kejahatanya ketiga tersangka akan di jerat dengan Pasal 132 NO 114 NO 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

Wartawan : ARIE PRATAMA SETIAWAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat