Berita ❯ Kota Bukittinggi
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD)
Kontributor Daerah • Politik 20 Juli 2019 JAM 06:38:30 WIB
Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukittinggi pada Senin 22 Juli 2019. 25 calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi akan ditetapkan pada Senin 22 Juli 2019.
Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD akan dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi oleh Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi. Saat ini, Kpu Bukittinggi sudah menyebarluaskan undangan penetapan kepada partai politik Bukittinggi.
Pada pemilu 2019, Bukittinggi memiliki tiga dapil, diantaranya dapil satu di Mandiangin Koto Selayan. Di dapil ini terdapat sebelas kursi, kemudian dapil dua di Kecamatan Guguak Panjang, dengan jumlah sembilan kursi. Sedangkan dapil tiga di Aur Birugo Tigo Baleh, terdapat lima kursi.
Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi, setelah keluarnya surat penetapan oleh KPU, penetapan dilaksanakan lima setelah keluarnya surat tersebut. Sebelum penetapan kursi dan calon terpilih DPRD, KPU Bukittinggi sudah mengedarkan surat, bahwa calon terpilih harus menyerahkan data kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB
Ketua DPRD Sumbar Dorong UPTD BPBALP Sungai Nipah Pesisir Selatan Tingkatkan PAD
24 Desember 2024 JAM 21:18:15 WIB