Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Bukittinggi

Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Raktat Daerah (DPRD)

Kontributor DaerahPolitik 20 Juli 2019 JAM 06:38:30 WIB

Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi akan menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bukittinggi pada Senin 22 Juli 2019. 25 calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi akan ditetapkan pada Senin 22 Juli 2019.

Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD akan dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi oleh Komisi Pemilihan Umum Bukittinggi. Saat ini, Kpu Bukittinggi sudah menyebarluaskan undangan penetapan kepada partai politik Bukittinggi.

Pada pemilu 2019, Bukittinggi memiliki tiga dapil, diantaranya dapil satu di Mandiangin Koto Selayan. Di dapil ini terdapat sebelas kursi, kemudian dapil dua di Kecamatan Guguak Panjang, dengan jumlah sembilan kursi. Sedangkan dapil tiga di Aur Birugo Tigo Baleh, terdapat lima kursi.

Penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Bukittinggi, setelah keluarnya surat penetapan oleh KPU, penetapan dilaksanakan lima setelah keluarnya surat tersebut. Sebelum penetapan kursi dan calon terpilih DPRD, KPU Bukittinggi sudah mengedarkan surat, bahwa calon terpilih harus menyerahkan data kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

 

 

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat