Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

Pengurusan Izin Tambak Udang di Daerah Kabupaten Padang Pariaman

Kontributor DaerahKelautan dan Perikanan 19 Juli 2019 JAM 06:44:41 WIB

Pasca ditindak, puluhan pemilik usaha tambak udang di daerah Kabupaten Padang Pariaman, mulai melakukan pengurusan izin ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman,(18/7). Dari 20 tambak udang yang ada, seluruhnya sudah mulai melakukan pengurusan, bahkan empat diantaranya isinya sudah dikeluarkan.

Pasca disidak dan dihentikan pengelolaanya oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman, sebanyak 20 pemilik tambak udang di daerah itu mulai melakukan pengurusan izin. Bahkan hingga kini sudah seluruh pemilik usaha tambak udang yang melakukan pengurusan, empat diantaranya sudah dikeluarkan izinnya. Dalam waktu dekat seluruh usaha tambak udang akan dikeluarkan izinnya, jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi.

Karena sebelumnya, Kepala Dinas DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman mengancam dan menindak tegas seluruh pemilik tambak, jika izin usaha tidak diurus dalam waktu 3 bulan ke depan. Jika dalam waktu 3 bulan kedepan izin belum diurus, pemerintah akan betindak tegas dengan menyegel usaha tersebut. Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian atau DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman bersama Pol PP setempat, menindak sebanyak 20 usaha tambak udang yang terdapat di empat titik yang tersebar di empat kecamatan di sepanajang pantai diwilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Penindakan dilakukan,  karena belum satupun usaha tambak udang yang beroperasi itu, belum memiliki izin resmi dari pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Penindakan juga dilakukan menanggapi instruksi dari Sekda Provinsi Sumatera Barat, untuk menginpentarisir seluruh tambak udang dan menghentikan sampai ada izinnya. Tercatat dari sekitar 20 titik usaha tambak udang yang ada yang berdiri sejak tahun 2017, baru 3 pemilik tambak yang melakukan pengurusan izinnya, meskipun belum lengkap. Pemerintah membuka seluasnya serta mendukung pengusaha untuk berinvestasi di Padang Pariaman, namun harus sesuai aturan yang berlaku.

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat