Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Menertibkan Panti Pijat di Kota Padang
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 19 Juli 2019 JAM 06:30:55 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang akan menertibkan sejumlah panti pijat dan salon di sejumlah wilayah yang ada di Kota Padang. Sejumlah salon dan panti pijat ini ditertibkan karena dinilai melanggar aturan yang ada.
Mengantisipasi perbuatan maksiat, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang menertibkan sejumlah panti pijat di Kota Padang. Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh panti pijat tidak memiliki izin serta menutup kegiatan pijat dengan gorden dan membangun toilet di panti pijat tersebut.
Dalam aturan yang ada, panti pijat tidak benarkan membangun toilet dan menutup kegiatan dengan gorden, karena sangat rentang dengan perbuatan maksiat. Kasatpol PP Padang menjelaskan, panti pijat ini ditertibkan kareana panti pijat tidak memiliki izin usaha, dan menyalahgunakan panti pijat sebagai tempat prostitusi.
Kasatpol PP Padang akan berkordinasi dengan dinas pariwisata untuk mengkaji ulang penyalahgunaan izin yang dilakukan oleh panti pijat. Memberikan sanksi tegas, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang akan memanggil sejumlah pemilik panti pijat yang diduga melanggar aturan.
Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kebakaran di Kota Padang, Satu Unit Rumah di Sawahan Dilahap Api
28 Desember 2024 JAM 16:14:26 WIB
Ketua DPRD Sumbar Minta UPTD SAMSAT Painan Petakan Seluruh Objek Pajak Guna Tingkatkan PAD
26 Desember 2024 JAM 21:37:38 WIB
Seminggu Periode Nataru, KAI Divre II Sumbar Layani 42.927 Penumpang
26 Desember 2024 JAM 21:35:16 WIB