Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Penangkapan Resedivis Pelaku Begal

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 18 Juli 2019 JAM 06:37:17 WIB

Satu bulan keluar penjara seorang Resedivis pelaku begal dan kasus penganiayaan kembali di bekuk Polsek Lubuk Begalung terkait kasus penganiayaan yang kembali ia lakukan. Dari tersangka petugas turut megamankan satu orang rekannyadan senjata tajam berupa klewang yg digunakan dalam aksinya membegal dan menganiaya korbannya.

Mendapat infomasi dari masyarakat atas keberadaan tersangka begal dan penganiayaan atas nama Aciak Lem. Tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung bergerak cepat kembali membekuk tersangka di rumahnya di Kawasan Batung Taba, Kota Padang. Tersangka di tangkap kembali karena terkait kasus Penganiyaan yang kembali ia lakukan beberapa hari lalu atau tepat satu bulan tersangka baru saja keluar dari penjara.

Setelah berhasil ditangkap,  petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap satu orang rekannya yang di duga membantu dalam aksi begal dan penganiayaan Aciak Lem dikawasan Tanah Sirah, Kecamatan Lubeg,  selain itu petugas turut mengamankan sebuah senjata tajam klewang yang  digunakan oleh Aciak Lem untuk beraksi membegal dan menganiaya targetnya.

Kapolsek Lubeg  AKP Rico Fernanda mengatakan, tersangka Aciak Lem tersebut merupakan residivis dengan banyak kasus seperti begal, curanmor di 21 TKP yang ada di wilayah Kota Padang serta penganiayaan. Atas perbuatannya tersangka Acil dijerat dengan Pasal 365 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat