Berita ❯ Kota Padang
Lembaga Swadaya Masyarakat Koordinasi ke Perusahaan Jaya Sentrikon
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 09 Juli 2019 JAM 06:04:41 WIB
Sementara itu Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM Pena BAP berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan PT Jaya Sentrikon. Tindakan ini untuk klarifikasi atas dugaan pelanggaran undang-undang perburuhan tentang hak lembur dan upah buruh.
Berdasarkan Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengisyaratkan pihak perusahaan harus membayar upah buruh sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi yang dikeluarkan pemerintah daerah. Bila hal ini tidak dilakukan maka pihak perusahaan dapat dikenakan dengan tindak pidana perburuhan.
Menyikapi adanya pengaduan puluhan buruh dan karyawan jaya sentrikon kepada LSM Pena BAP tentang adanya dugaan pelanggaran upah ini pihak pengurus mengaku akan melakukan koordinasi dengan perusahaan. Tindakan ini untuk mengetahui lebih lanjut atas laporan para buruh yang mereka terima. Pengurus DPD LSM pena BAP berharap pihak perusahaan jaya sentrikon bersedia untuk memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran ini.
Pengurus DPD LSM Pena BAP berharap pihak Perusahaan Jaya Sentrikon bersedia untuk memberikan informasi tentang dugaan pelanggaran ini. Pengurus DPD LSM Pena BAP juga meminta buruh tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawab selama proses mediasi dilakukan. Harapannya agar proses produksi di Perusahaan Jaya Sentrikon tetap berjalan dengan baik meski adanya dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Wartawan : RISNALDI/ JONI SARTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Kapolda Sumbar Sebut 34 Anggota di-PDH Sepanjang Tahun 2024
02 Januari 2025 JAM 23:21:45 WIB
Satpol PP Padang Amankan Lima Remaja Perempuan yang Keluyuran serta Tiga Botol Miras
02 Januari 2025 JAM 20:25:48 WIB
Harga Cabai di Padang Panjang Naik Rp7.000 per Kilogram Jelang Pergantian Tahun
01 Januari 2025 JAM 07:15:13 WIB