Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Paspor Hilang Dikenakan Denda

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 21 Juni 2019 JAM 06:22:22 WIB

Denda paspor hilang sejak 3 Mei lalu naik dari 300 ribu rupiah menjadi satu juta rupiah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan Pajak PNBP yang berlaku pada Kementrian Hukum dan HAM.

Sejak tanggal 3 Mei lalu, tarif denda paspor hilang di Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang naik hingga satu juta rupiah. Pengurusan paspor hilang akan dikenakan denda 1 juta rupiah, ditambah biaya pembuatan paspor baru sebesar 350 ribu rupiah, sehingga total keseluruhan menjadi 1 juta 350 ribu rupiah. Sebelumnya denda paspor hilang ini hanya sebsar 300 ribu rupiah, ditambah biaya pembuatan paspor baru 355 ribu rupiah, total keseluruhan menjadi 655 ribu rupiah.

Naiknya denda paspor hilang ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak PNBP yang berlaku pada kementrian hukum dan HAM. Hal ini disebabkan, jika dengan harga yang terjangkau, kasus kehilangan paspor ini akan terus ada dan tidak berkurang setiap tahunnya. Sementara itu, beberapa orang memanfaatkan kondisi harga denda yang terjangkau tersebut dengan sengaja menghilangkan paspor mereka, untuk menghapus jejak perjalanan ke luar negeri.

Sementara terdata sejak Mei lalu, jumlah peminat pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 Padang meningkat sekitar 30 hingga 40 persen dari bulan sebelumnya. Jika dalam sehari biasanya pemohon pengurusan paspor mengambil antrian online hanya berkisar 80 orang, kini menjadi 120 orang per hari.

Wartawan : HARMALIA CAHYANI/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat