Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Kasus Calon Legislatif Nyoblos Dua Kali

Kontributor DaerahHukum 17 Juni 2019 JAM 06:17:21 WIB

Sempat berpikir atas vonis dua bulan percobaan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pati terkait kasus pidana pemilu yang melibatkan salah seorang caleg di Kabupaten Limapuluh Kota, jaksa penuntut umum dari kejaksaan negeri akhirnya mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota yang menjatuhkan vonis hukuman percobaan kepada seorang caleg Partai Golkar Dapil V yang melakukan pidana pemilu pada pemilu serentak April lalu.

Sidang vonis tersebut dipimpin hakim ketua, Herry Cahyono, SH didampingi dua hakim anggota, Junter Sijabat, SH dan Isnandar Nasution, SH. Yeni Zafitri divonis bersalah karena nyoblos di dua tempat pemungutan suara (TPS) berbeda yakni di TPS 17 Koto Tinggi Kecamatan Gunuang Omeh  dan TPS 18.

Hal tersebut diungkapkan Humas PN Tanjung Pati, Isnandar Nasution, SH, yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut. Nandar juga juga menyebutkan bahwa dengan banding yang diilakukan JPU, maka terdakwa yang sebelumnya masih pikir-pikir otomatis harus ikut banding. Nandar juga menambahkan, berkas perkara pidana pemilu tersebut juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Padang, nantinya waktu untuk memeriksa dan memutusnya itu dalam undang-undang pemilu pasal 482 ayat 4 dinyatakan selama 7 hari sejak perkara teregister.

Wartawan : EDWARD
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat