Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Padang Pariaman

12 pengedar narkoba dan pengguna narkotika dibekuk

TVRI Sumatera BaratHukum 07 April 2016 JAM 06:00:00 WIB

Satuan reserse kriminal Polres Padang Pariaman, membekuk 12 orang pelaku pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja disejumlah lokasi berbeda. Dari para pelaku, sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering, empat paket sedang sabu, uang tunai, handphone dan sejumlah alat hisap.

12 pelaku ini ditangkap disejumlah lokasi bebeda diwilayah hukum Polres Padang Pariaman, yakni di Daerah Nan sabaris, Lubuak aluang dan Kecamatan Batang anai. Dari para pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket besar ganja kering, empat paket empat paket sedang sabu, uang tunai, handphone dan sejumlah alat hisap, diperkirakan barang haram tersebut bernilai belasan juta rupiah.

Menurut Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Rudi yulianto, bahwa pengungkapan pelaku yang diduga sebagai pengedar dan pengguna barang haram tersebut, berkat kerja keras satuan resnarkoba serta informasi dari masyarakat. Kedepan pihak Kepolisian akan terus mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Pariaman, sehingga bisa menciptakan Kabupaten Padang Pariaman aman dari peredaran hitam narkotika.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ke12 pelaku ini menakan disel tahanan Polres Padang Pariaman, jelang pemberkasan diserahkan kepihak kejaksaan. Para pelaku akan dijerat Pasal 111, 112, 114 dan 127 UU No 35 tahun 2009 dengan hukum maksimal 12 tahun penjara. 

Wartawan : Syahril
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat