Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Kurir Ganja Ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 13 Mei 2019 JAM 06:02:10 WIB

Polres Pasaman Barat menangkan dua komplotan kurir ganja di jalan lintas Sumatera, Ampang Gadang, Nagari Panti, Kecamatan Panti Kabuapten Pasaman.Dari tangan tersangka diamankan puluhan paket ganja siap edar. Dalam jumpa persnya Kapolres Pasaman AKBP Hasanudin, didampingi wakapolres mengungkap penangkapan dua komplotan kurir narkoba jenis ganja, diwilayah hukum Polres Pasaman. Pada awal Mei, dua tersangka berinisial, Ah ( 20) dan Ks (24), warga Payakumbuh Sumatera Barat.                  

Dari tanggan kedua tersangka berahasil di amankan barang bukti berupa, sepuluh paket besar ganja kering siap edar dibalut dengan lakban kuning, dengan berat keseluruhan 9.935,35 gram, serta satu buah sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphon,dua buah ransel, dan uang sejumlah 50 ribu rupiah.Tiga hari setelah penangkapan komplotan pertama, Sabtu 11 Mei 2019, pukul 03.00 wib, jajaran Polres Pasaman, kembali meringkus dua kurir narkoba jenis ganja di jalan lintas Sumatera depan SMP N 01 Rao Selatan. Dari tangan kedua tersangka kurir narkoba asal Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Afn (19), Ah (20), berhasil diamankan barang bukti, enam paket ganja kering dengan berat 5,5 kilogram, terdiri dari lima paket besar dan satu paket sedang, yang dimasukan kedalam tas ransel warna hitam dan merah,juga turut diamankan barang bukti berupa, dua unit handphone, satu sepeda motor merek yamaha mio.

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tidak ada keterkaitan antara kedua kasus ini, baik dari kepemilikan barang bukti maupun si pembeli, berdasarkan hasil pemeriksaan saat ini tersangka masih diduga sebagai kurir,  dan acaman hukuman berdasarkan undang undang paling berat adalah hukuman mati atau hukuman seumur hidup.Hingga saat ini jajaran Polres Pasaman, melalui satres narkoba Polres Pasaman, masih melakukan pengembangan terhadap kedua kasus ini, terkait kepemilikan barang bukti dan keterlibatan pihak lain dalam kasus peredaran narkoba.

Wartawan : ARI YOHANAS
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat