Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Dempo Bantah Terlibat Gratifikasi

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 10 Mei 2019 JAM 11:03:16 WIB

Kuasa hukum PT. Dempo Group,  tersangka kasus dugaan gratifikasi pembangunan Masjid Agung dan pembangunan  jembatan Ambayan Solok Selatan, memastikan perusahaan dempo bukan kontraktor di dua proyek tersebut.Sebelumnya, KPK menetap dua tersangka, yakni Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Group Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka pembangunan Masjid Agung dan pembangunan jembatan di Solok Selatan.

Kuasa hukum Dempo Group, Halius Hosein membantah bahwa kleinnya memberikan gratifikasi kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkaiat pembangunan Masjid Agung dan jembatan Ambayan di Solok Selatan, karena PT. Dempo Group bukan kontraktor di dua proyek pembangunan tersebut.Halius Husein mengaku tidak tahu pasti  dengan dugaan gratifikasi  430 juta rupiah dan 315  juta rupiah yang di sangkaan oleh KPK terhadap pemilik Dempo Group, karena dempo tidak dalam pembangunan tersebut.

Meski demikian Halius Husain mengaku kleinnya pernah menyerahkan uang sebesar 3,2 miliar rupiah kepada Bupati Solok Selatan, namun uang tersebut merupakan pinjaman dengan agunan rumah pribadi Bupati, bahkan pinjaman tersebut dilakukan di akta notaries, sehingga bisa di pertanggung jawabkan.Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi Bupati Solok Selatan.Usai melakukan penggeledahan KPK langsung menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan pemilik Dempo Group  Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka dengan kasus dugaan gratifikasi dalam pembangunan Masjid Agung dan jembatan.

Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : prihandonodona


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat