Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Tanah Datar

KPU Coret Nama Wna Sebagai DPT

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 15 Maret 2019 JAM 06:25:09 WIB

Satu orang warga negara asing asal Banglades dan terdaftar sebagai pemilih tetap, telah dinyatakan KPU Tanah Datar sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dari 4 WNA yang ber-KTP di Tanah Datar, hanya satu WNA tersebut yang terdaftar sebagai DPT.

Ketua KPU Tanah Datar, Fahrul Rozi mengakui jika yang bersangkutan memang terdata sebagai DPT setelah pihak KPU mendapatkan informasi dari KPU pusat.   Sesuai perintah dari KPU RI nama WNA  tersebut kini  telah dinyatakan sebagai pemilih yang tidak memenuhi syarat atau dipindahkan ke kode 65 atau  kode yang tidak memenuhi syarat.

Wartawan : KANADI WARMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat