Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

Bukti Materil Caleg DPRD Sumbar Telah Melanggar Aturan Tidak Ditemukan

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 13 Maret 2019 JAM 06:17:06 WIB

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, menghentikan proses penyelidikan, dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg DRPD Provinsi Sumatera Barat Yunisra Syahiran. Bawaslu mengaku dalam investigasi awal, pihaknya tidak menemukan bukti atau syaraat materil pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Embra Patria mengatakan, sebelumnya bawaslu menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu, berupa kampanye di tempat ibadah oleh, caleg partai Gerindara atas nama Yunisra Syahiran di kecamatan Sungai Aur. Setelah menerima laporan tersebut, bawaslu melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah saksi, dan caleg bersangkutan, sambil mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Setelah melakukan pengkajian dan pengumpulan bukti sesuai waktu yang ditentukan, bawaslu mengaku, tidak menemukan bukti materil dari dugaan pelanggaran tersebut.

Bawaslu mengaku memiliki kewajiban, menindaklanjuti jika ada laporan masyarakat, tentang dugaan pelanggaran pemilu, namun dalam penindakannya bawaslu harus mengacu kepada aturan yang ada, termasuk kelengkapan bukti syarat materil dan formil. Kedapan bawaslu  akan tetap mempekat pengawasan oleh timnya yang ada di lapangan. Termasuk kegiatan kampanye atau tatap muka. Bawaslu meminta peserta pemilu bisa mengurus izin jika akan melakukan kampanye atau pertemuan terbatas, sesuai aturan yang ada.

Wartawan : ANDIKA/ ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat