Berita ❯ Kabupaten Pasaman Barat
Bukti Materil Caleg DPRD Sumbar Telah Melanggar Aturan Tidak Ditemukan
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 13 Maret 2019 JAM 06:17:06 WIB
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, menghentikan proses penyelidikan, dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg DRPD Provinsi Sumatera Barat Yunisra Syahiran. Bawaslu mengaku dalam investigasi awal, pihaknya tidak menemukan bukti atau syaraat materil pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Embra Patria mengatakan, sebelumnya bawaslu menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu, berupa kampanye di tempat ibadah oleh, caleg partai Gerindara atas nama Yunisra Syahiran di kecamatan Sungai Aur. Setelah menerima laporan tersebut, bawaslu melakukan pemanggilan dan meminta keterangan sejumlah saksi, dan caleg bersangkutan, sambil mengumpulkan bukti-bukti lainnya. Setelah melakukan pengkajian dan pengumpulan bukti sesuai waktu yang ditentukan, bawaslu mengaku, tidak menemukan bukti materil dari dugaan pelanggaran tersebut.
Bawaslu mengaku memiliki kewajiban, menindaklanjuti jika ada laporan masyarakat, tentang dugaan pelanggaran pemilu, namun dalam penindakannya bawaslu harus mengacu kepada aturan yang ada, termasuk kelengkapan bukti syarat materil dan formil. Kedapan bawaslu akan tetap mempekat pengawasan oleh timnya yang ada di lapangan. Termasuk kegiatan kampanye atau tatap muka. Bawaslu meminta peserta pemilu bisa mengurus izin jika akan melakukan kampanye atau pertemuan terbatas, sesuai aturan yang ada.
Wartawan : ANDIKA/ ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB