Berita ❯ Kota Padang
BAWASLU dan Satpol PP gencar mengawasi APK menyalahi aturan
TVRI Sumatera Barat • Politik 06 Maret 2019 JAM 06:18:03 WIB
Penertiban sejumlah alat peraga kampanye akan terus dilakukan hingga beberapa hari menjelang Pemilu digelar. Meski belum menimbulkan efek jera bagi peserta pemilu, bawaslu kota Padang dan SATPOL PP tetap melakukan penertiban APK tersebut secara intensif. Saat ini BAWASLU dan SATPOL PP masing-masing kabupaten kota tengah gencar dalam menertibkan sejumlah alat peraga kampanye –APK- yang dinilai menyalahi aturan. Dari laporan yang diterima BAWASLU Sumatera Barat, terdapat sekitar 14 ribu lebih APK yang sudah ditertibkan di sejumlah daerah. APK yang menyalahi aturan ini sebangian besar banyak ditemukan dikota Padang. Karena kota Padang merupakan kota besar disumbar yang dinilai berpotensi terhadap sejumlah pelanggaran kampanye khususnya untuk APK. APK yang menyalahi aturan ini ditemukan di sejumlah pohon, tiang listrik, telepon dan dibeberapa instansi pemerintah. Meski telah dilakukan penertiban oleh SATPOL PP, APK yang menyalahi aturan ini masih saja menjamur. Menanggapi hal ini ketua BAWASLU kota Padang mengatakan, pihaknya dan SATPOL PP akan melakukan penertiban APK ini secara intensif.
Sementara pada masa tenang nanti beberapa hari sebelum pemilu berlangsung, BAWASLU kota Padang dan SATPOL PP akan menertibkan sebanyak 250 APK jenis billboar yang terpasang disejumlah titik. Pemasangan APK jenis billboar ini dinilai telah menyalahi aturan karena dipasang disejumlah fasilitas umum.
Wartawan : HARMALIA CAHYANI/ JONI BAKRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB