Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pasaman Barat

KPU Pasbar Sudah Layani 144 Masyarakat Pindah Memilih

Kontributor DaerahPolitik 06 Maret 2019 JAM 06:06:51 WIB

Komisi pemilihan umum kabupaten pasaman barat, sudah melayani sekitar seratus empat puluh empat pemilih yang mengurus pindah memilih atau A Lima. Dari jumlah tersebut, seratus empat belas diantaranya, mengurus untuk memilih di luar Pasaman Barat, dengan alasan menjalankan pendidikan dan pekerjaan.

Setelah melakukan pleno tahap satu pengurusan pindah memilih, tanggal tujuh belas Feberuari kemarin, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat, mencatat sebanyak seratus empat puluh empat, masyarakat Pasaman Barat melakukan pengurusan formulir a lima. Dari jumlah itu, seratus empat belas diantaranya warga Pasaman Barat, mengurus pindah memilih di luar Pasaman Barat. Sebagian besar dari mereka pindah memilih karena alasan pendidikan dan sedang melakukan tugas pekerjaan di luar Pasaman Barat. Sementara itu, tiga puluh orang yang mengurus formulir A Lima dan menyatakan akan menyalurkan hak suaranya di Pasaman Barat, karena yang bersangkutan sedang berada di Pasaman Barat saat tujuh belas April mendatang.

Komisioner KPU Pasaman Barat, Alharis mengatakan akibat adanya pengurusan pindah memilih, mempengaruhi jumlah DPT di Pasaman Barat, dari total DPHP dua, lalu tercatat sebanyak dua ratus lima puluh  ribu tujuh ratus dua puluh tiga pemilih, dan berubah menjadi menjadi dua ratus lima puluh ribu enam ratus tiga puluh sembilan pemilih. Perubahan jumlah DPT tersebut akan terus berlangsung, seiring dibukanya pengurusan pindah memilih tahap dua, hingga enam belas Maret medatang. KPU meminta masyarakat bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk mengurus formulir A Lima, jika seandainya tidak bisa menyalurkan hak suara di TPS yang sudah ditentukan.  KPU juga meminta masyarakat bisa memahami aturan yang ada, sebab syarat utama mengurus pindah memilih adalah, terdaftar sebagai pemilih tetap. jika yang besangkutan pindah ke kecamatan, kabupaten atau provinsi lain, akan terdapat perbedaan hak suara pemilih dari total lima surat suara. namun jumlah tersebut tergantung daerah pindah dan daerah asal.

 

Wartawan : ANDIKA/ ANDIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat