Berita ❯ Kota Padang
Satpol PP Temukan Dugaan KTP Palsu Wanita Pemandu Karaoke
TVRI Sumatera Barat • Seputar Kota Padang 16 Februari 2019 JAM 06:29:12 WIB
Satpol PP dan team gabungan menemukan dugaan adanya KTP palsu yang dimiliki oleh sejumlah wanita yang bekerja sebagai penghibur tempat hiburan malam di salah satu karoke di Kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang. Temuan dugaan KTP palsu tersebut akan di selidiki ke absahannya ke Dinas kependudukan dan pencatatan sipil. Satpol PP Kota Padang dengan team gabungan dari Dinas Pariwisata dan Dinas Sosial serta SK4 menemukan adanya dugaan KTP palsu yang digunakan oleh sejumlah wanit yang di duga bekerja penghibur di salah satu tempat karoke dikawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kecurigaan ada nya KTP palsu yang digunakan oleh sejumlah wanita tersebut timbul ketika petugas hendak membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan karena tidak dapat menunjukan identitas dirinya. Seketika itu, ada pihak karoke yang tiba – tiba menunjukan KTP wanita yang di duga sebagai pemandu karoke itu sebagai penjamin agar tidak di bawa oleh petugas.
Diduga KTP tersebut sengaja dibuat oleh pemilik karoke yang dibagikan kepada sejumlah wanita penghibur sebagai jaminan kepada petugas jiak terjaring razia. Untuk memastikan keabsahan KTP wanita tersebut, pihak Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Padang akan memeriksa ke Dinas pendudukan dan pencatatan sipil Kota Padang. Jika terbukti KTP tersebut palsu, pihak Satpol PP akan melimpahkan ke pihak Kepolisian untuk penyelidikan yang berujung pemalsuan dokumen dan bisa dipindanakan.
Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : prihandonodona
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB