Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Perusahaan Di SUMBAR Di Minta Utamakan K-3

TVRI Sumatera BaratKesehatan 01 Februari 2019 JAM 06:00:48 WIB

Memperingati bulan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Nasional  di tahun 2019 yang dirayakan dari tanggal 12 Januari hingga 12 Februari, dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Sumbar menekankan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Barat untuk mengutamakan K-3 dan aspek–aspek penting tentang K-3, demi keselamatan pekerjanya terutama di perusahaan–perusahaan yang beresiko tinggi terjadinya kecelakaan kerja seperti di perusahaan perindustrian dan alat berat. Berdasarkan data BPS. Ada lebih kurang 8 ribu dan 3 ratus perusahaan menengah ke atas di sumatera barat dan seribu lebih perusahaan diantaranya memiliki resiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Kepala Dinas tenaga kerja dan Trasnmigrasi Sumbar, untuk mengantisipasi memininalisir terjadinya kecelakaan kerja tersebut, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi selalu melakukan pengawasan dan mendorong perusahaan dalam bentuk pembinaan pentingnya penerapan K-3 di perusahaan. Agar penerapan K-3 ini bisa diterapkan dan dijalankan oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Sumatera Barat. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumbar melalui UPTD–UPTD pengawasannya, terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut agar aspek norma-norma yang mengatur tentang K-3.

Sementara itu, untuk memeriahkan peringatan bulan K-3 di Sumbar, Ketua Panitia acara k-3, Wiria Pansuri mengatakan peringatan bulan k-3 tersebut Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumbar menggelar pertandingan olahraga Volly dan tenis meja antar perusahaan yang ada di Sumatera Barat. Dengan adanya pertandingan olahraga ini, diharapkan selain bisa mengikat silahturahmi, setiap perusahaan dapat saling berbagi ilmu dalam penerapan sistem keselamatan kerja di perusahaan masing-masing.

Selain untuk terus mendorong penerapan keselamatan k-3 ini, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sumbar juga mendorong seluruh perusahaan dapat memberikan jaminan kesehatan kepada karyawan mereka, agar semangat para karyawan untuk bekerja lebih giat lagi. Dinas tenaga kerja dan transmigrasi berharap bagi perusahaan yang belum menerapkan sistem k-3 ini di perusahaannya untuk dapat menerapkan demi mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja pada aset perusahaannya yaitu karyawannya sendiri.

Wartawan : REDO JAYUSMAN
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat