Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Polda Sumbar Bongkar Prostitusi Online

TVRI Sumatera BaratSeputar Kota Padang 01 Februari 2019 JAM 06:00:53 WIB

Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Sumatera Barat menggrebek praktek Prostitusi Online yang melibatkan anak di bawah umur, di salah satu Hotel berbintang di kawasan jalan Bundo Kandung, kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Dari hasil penggrebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga orang yang di duga terlibat Mucikari bersama dua wanita  yang tengah berada di dalam kamar Hotel. Kepolisian daerah Sumatera Barat membongkar praktek Prostitusi Online yang melibatkan anak bawah umur di salah satu Hotel berbintang di kawasan Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Barat, Kota Padang. Saat dilakukan penggrebekan, polisi berhasil mengamankan “F”  yang masih berumur 18 tahun,  yang di duga sebagai Mucikari.

Selain “F” Polisi juga berhasil mengamankan dua wanita yang berinisial D-M 22 tahun  dan  G-L  16 tahun, yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu Sekolah menengah kejuruan atau SMK di Kota Padang. Saat dilakukan penggrebekan, ketiga pelaku tengah berada di dalam kamar Hotel berbintang di kawasan Jalan Bundo Kandung, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Bersama tiga pelaku, Polisi juga mengamankan uang tunai jutaan Rupiah serta ditemukan alat kontrasepsi dan obat kuat sebagai barang bukti . Wadir Krimum Polda Sumatera Barat Mucktar Siregar menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengamankan 7 remaja laki-laki dan perempuan yang tengah berada di dalam kamar Hotel, namun setelah dilakukan pemeriksaan, ke 7 remaja laki-laki tidak terbukti terlibat dalam Prostitusi Online.

Dari pengakuan salah seorang wanita yang diduga terlibat praktek Prostitusi Online mengaku, ia terpaksa menjual diri untuk mencukupi kebutihan sehari-hari, sementara kedua orangtuanya sudah bercerai. Jika terbukti bersalah, Mucikari akan diancam dengan  Undang-Undang perlindungan anak pasal 88, Junto pasal 76 I Undang-Undang nomor 17, tahun 2016 dan atau pasal 2 Junto pasal 17 Undang-Undang no 21 tahun 2017 tentang tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Wartawan : TUA SAMAN SIREGAR
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat