Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Agam

Kurir Perdagangan Hewan Dilindungi Ditangkap

Kontributor DaerahKriminalitas 21 Januari 2019 JAM 06:46:07 WIB

Jajaran POLRES Agam berhasil menangkap pelaku diduga kurir perdagangan hewan dilindungi di nagari bawan, kecamatan Ampek Nagari, Sumatra Barat. Penangkapan diawali kasus penipuan, hingga mengungkap sejumlah rangkaian kasus lainnya. Terutama penemuan barang bukti berupa kepala kambing hutan sebagai satwa yang dilindungi. Satuan reskrim POLRES Agam bersama BKSDA resort Agam berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi, beberapa hari lalu. Pengungkapan tersebut berawal adanya penangkapan pelaku S, melakukan penipuan dengan modus penjualan kepala kambing hutan, serta mengaku mantan pensiunan Perwira TNI. Penangkapan bermula dari POLSEK Bawan yang mengamanan pelaku yang hampir saja diamuk masa akibat ulah sejumlah rangkaian penipuannya. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan fosil atau kerangka kepala Capricornis sumatraensis.

Berdasarkan keterangan tersebut satreskrim POLRES Agam bersama BKSDA resort Agam langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapat kepala Satwa tersebut dari rekananya di Pasaman. Untuk menjual agar mendapatkan untung besar, berencana menjualnya ke Provinsi Jambi, diduga ada penampung yang akan membeli dengan nilai 80 juta rupiah. Namun transaksi gagal karena kepala kambing hutan tersebut tidak lagi utuh, sesuai yang dibutuhkan pembeli. Sementara itu, Ade Putra selaku tim ahli, sekaligus PEH BKSDA resort Agam mengatakan POLRES Agam meminta bantuan mengidentifikasi jenis hewan dilindungi tersebut. Berdasarkan temuan tersebut membenarkan hewan tersebut sejenis kambing hutan Sumatra yang dilindungi undang-undang.

Dari hasil lidik dan penyelidikan, kambing hutan itu hanya sebagai kamuflase semata. Diduga kuat selain kambing hutan, pelaku adalah salah satu pelaku sindikat perdagangan kulit harimau Sumatra beserta satwa liar lainnya. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan lebih dalam. Sedangkan pelaku dijerat pasal 21 junto pasal 40, Undang-Undang nomor 5 tahun 1990. Tentang konservasi, Sumbar daya alam dan ekosistem. Ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

Wartawan : RUDI YUDISTIRA
Editor : Humas TVRI Sumatera Barat


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat