Berita ❯ Kota Pariaman
Polisi Tetapkan Pelaku Modifikasi Tangki Mobil Sebagai Tersangka
Kontributor Daerah • Seputar Sumbar 29 Oktober 2018 JAM 06:47:48 WIB
Kepolisian Resor Pariaman akhirnya menetapkan RK alias R 34 tahun warga Kabupaten Agam yang memodifikasi kapasitas tangki mobil minibus sebagai tersangka penyalahgunaan pengakutan niaga BBM disubsidi pemerintah. RK diamankan aparat Polres Pariaman saat mengisi BBM jenis premium di SPBU wilayah Kelurahan Kampung Pondok pada 22 Oktober 2018 sore menggunakan sebuah mobil minibus. Selain minibus, kepolisian ikut mengamankan lebih kurang 90 liter BBM jenis premium yang disimpan dalam tangki tampung minibus hasil modifikasi 14 derigen kosong ukuran isi 35 liter.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan penetapan RK sebagai tersangka dilakukan setelah aparat memiliki dua alat bukti sesuai yang diatur dalam KUHP dengan adanya dua alat bukti sehingga pemilik mobil ini bisa ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya dari hasil penggeledahan mobil minibus yang digunakan tersangka untuk mengisi BBM ditemukan dua tangki penampung BBM dengan dua lubang pengisian BBM pengisian BBM ke tangki modifikasi melalui lubang pengisian yang berbeda. Setelah dicek ternyata minibus tersebut telah dimodifikasi dengan menambahkan kapasitas tangki dengan dua lubang pengisian BBM. Bahkan ada kompensasi uang yang diterima petugas saat pengisian BBM ke tangki modifikasi tersebut.
Proses penyidikan yang hingga saat ini masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sementara sudah 4 saksi yang diperiksa baik tersangka termasuk dari pihak SPBU. Selain itu penyidik juga akan mengundang Kepala Dinas Perindagkop UKM Kota Pariaman dan BPH Migas untuk dimintai keterangan tentang regulasi penyimpanan dan niaga migas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak pertamina bungus maupun BBM migas di Jakarta termasuk dengan Diskoperindag Pariaman.
Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB