Berita ❯ Kota Padang
Sumbar Tunggu Aturan Pengganti Permenhub 108
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 24 Oktober 2018 JAM 06:58:49 WIB
Mahkamah Agung telah mencabut aturan transportasi online yang tertuang dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Sementara aturan pengganti Permenhub tersebut hingga saat ini belum diterima Dinas Perhubungan Propinsi Sumatra Barat. Saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi belum bisa memastikan kapan aturan baru tentang angkutan dari ini akan turun.
Karena hingga saat ini Dinas Perhubungan sedang menunggu pedoman dasar pengganti peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tersebut. Selain itu meski belum ada aturan pengganti dari Permenhub yang dicabut oleh Mahkamah Agung kondisi angkutan dalam jaringan di Sumatra Barat menurut Dinas Perhubungan Sumatra Barat masih cukup kondusif. Dinas perhubungan berharap aturan pengganti permenhub Nomor 108 Tahun 2017 ini segera diterbitkan. Sehingga ada aturan jelas yang mengatur tentang transportasi online ini.
Wartawan : NURUL QALBI/ AGUSRI
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB