Berita ❯ Kota Padang
Bawaslu Masih Selidiki Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye
TVRI Sumatera Barat • Politik 17 Oktober 2018 JAM 06:32:12 WIB
Dua dugaan pelanggaran kampanye yang menyangkut kepala daerah dan salah seorang calon DPR RI masih diselidiki Bawaslu Sumbar bersama Sentra Gakumdu. Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pesisir Selatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon prsiden, Bawaslu Sumbar telah melakukan pemanggilan ketiga yang dijadwalkan besok 17 Oktober 2018. Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menyayangkan dua kali ketidakhadiran Bupati Pesisir Selatan. Jika panggilan yang ketiga kali ini juga tidak dihadiri, proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan.
Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye calon DPR RI Nevi Zuarina yang melakukan kampanye di media cetak di luar jadwal juga masih dalam proses Sentra Gakumdu. Sesuai aturan jadwal kampanye dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019 tetapi untuk kampanye di media massa baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang yakni 4 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Untuk penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye ini Bawaslu Sumbar bahkan membutuhkan dan mendengarkan keterangan dari sejumlah ahli seperti ahli bahasa dan ahli pidana.
Wartawan : novika/risnaldi
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB