Berita ❯ Kota Padang
Masa Pencermatan DPT Diperpanjang 60 Hari
TVRI Sumatera Barat • Seputar Sumbar 02 Oktober 2018 JAM 06:48:36 WIB
Sejak penetapan DPT-HP atau daftar pemilih tetap hasil perbaikan tahap satu 16 September lalu masa pencermatan DPT diperpanjang selama 60 hari. Perpanjangan waktu ini berakhir pada 16 November 2018. Selama masa pencermatan ini Bawaslu akan berkerjasama dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil karena dari 3,6 juta pemilih masih ditemukan 24 ribu DPT ganda. Selain itu juga masih ditemukan persoalan pada daftar pemilih tetap yakni pemilih yang memenuhi syarat dan pemilih tidak memenuhi syarat belum masuk DPT.
Persoalan lainnya juga ditemukan status meninggal dunia, TNI dan Polri masuk DPT serta yang berumur 17 tahun saat 17 April 2019 juga belum masuk DPT. Bawaslu mendorong Disdukcapil untuk segera melakukan perekeman e-KTP dan proaktif dalam menyisir daftar pemilih ini. Dengan kerjasama Bawaslu, KPU dan Disdukcapil ini diharapkan nantinya bisa mendapatkan angka daftar pemilih tetap yang mendekati sempurna.
Wartawan : NOVIKA// JONI SANTIKA
Editor : PPID TVRI SUMBAR
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar, KPU Sumbar Selenggarakan Tahapan Rekapitulasi Suara Mulai Besok
27 November 2024 JAM 21:21:00 WIB
Hasil Quick Count Pilgub Sumbar 2024, Pasangan Mahyeldi-Vasko Unggul 77,58 Persen Suara
27 November 2024 JAM 21:19:03 WIB
Sebanyak 829 Napi di Lapas Padang Ikut Salurkan Hak Pilihnya pada Pilkada Serentak 2024
27 November 2024 JAM 21:16:13 WIB