Berita ❯ Kota Padang
JPU tuntut terdakwa pembunuh istri 20 tahun penjara
TVRI Sumatera Barat • Hukum 17 Februari 2016 JAM 07:21:54 WIB
Sidang kasus pembunuhan istri kembali di gelar Pengadilan Negeri Padang. Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Ilmul Kaher dengan pidana 20 tahun penjara. Dalam tuntuntannya Jaksa menyatakan terdakwa melakukan pembunuhan berencana dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan tidak hal meringankan terdakwa.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum membacakan ada 5 yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni melakukan pembunuhan secara berencana. Selain itu, terdakwa juga merupakan Akademisi di bidang Hukum yang menyandang gelar Doktor Hukum berprofesi sebagai Dosen Fakultas Hukum UNAND dan tahu dampak yang ia lakukan.
Terkait tuntutan tersebut, pihak keluarga korban sangat menyesalkan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa Ilmul Kaher 20 tahun penjara, karena dinilai sangat ringan jika dibandingkan dengan perbuatannya.
Wartawan : Tua Saman Siregar
Editor : PPID TVRI SUMBAR
❝❞ Komentar Anda
Berita Lainnya
Berita Terkini Seputar Sumatera Barat
Lansia di Padang yang Tenggelam Saat Menyeberang Sungai Ditemukan Meninggal Dunia
20 November 2024 JAM 20:51:38 WIB
KPU Sumbar Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Media Sosial Selama Masa Tenang
19 November 2024 JAM 21:52:25 WIB
Optimalkan Penyusunan Rencana Kerja, DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri
19 November 2024 JAM 21:50:18 WIB