Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Limapuluh Kota

Oknum anggota DPRD dituntut 14 tahun penjara

Kontributor DaerahKriminalitas 09 Maret 2018 JAM 06:25:34 WIB

Seorang oknum anggota DPRD kabupaten 50 kota, TS terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang petani warga Kenagarian Pilubang bernama Erwin, dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Sidang kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erwin Saputra (34) warga Pilubang, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang dilakukan terdakwa TS dan adik kandungnya PO  41 tahun digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Pati.

Sidang tersebut memasuki tahapan pembacaan tuntutan terhadap keduanya. Sidang yang dihadiri puluhan massa dari Nagari Taram dan Nagari Pilubang berlangsung dalam pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Limapuluh Kota. Terdakwa TS merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, sedangkan terdakwa PO adalah adik kandung tersangka TS. Dalam sidang itu kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh, dalam dakwaan primair menuntut TS dengan hukuman selama 14 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa orang lain.

Ditekankan oleh tim JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa TS adalah perbuatan terdakwa yang telah menyebabkan keluarga korban mengalami kehilangan tulang punggung keluarga bagi istri dan anaknya. Sedangkan adik kandung terdakwa TS, PO yang terlibat dalam kasus hilangnya nyawa korban Erwin Saputra/oleh JPU dituntut penjara selama 12 tahun, tuntutan tersebut dua tahun lebih ringan dari sang kakak. Menurut JPU, terdakwa PO juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair. Sidang kasus penganiyaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Erwin Saputra ini bermula dari sengketa lahan di Aia Suci Jorong Tanjung Ateh Kecamatan Harau. Sidang tersebut akan dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pembelaaan atau pledoi dari penasehat hukum kedua terdakwa.

Wartawan : Edward
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat