Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Registrasi kartu SIM saat deadline ada resikonya

TVRI Sumatera BaratSeputar Sumbar 23 Februari 2018 JAM 06:14:09 WIB

Tanggal 28 Februari 2018 merupakan deadline atau batas waktu untuk registrasi ulang nomor seluler bagi pelanggan kartu SIM card, Kementrian Komunikasi dan Informatika telah berulang kali mengingatkan para pelanggan yang belum mendaftar agar tidak menunda hingga menjelang deadline sebab ada sejumlah resiko yang akan dihadapi. Kurang dari satu minggu lagi tepatnya pada 28 Februari 2018, semua pelanggan kartu SIM prabayar diharapkan sudah melakukan registrasi dengan menyertakan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Sampai saat ini, kominfo mencatat sudah ada 242 juta pelanggan yang berhasil registrasi.

Dalam berbagai kesempatan Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) selalu mengimbau masyarakat agar tidak menunda melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir. Jika pelanggan tidak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan yakni tanggal 28 Februari nanti akan ada sanksi bertahap yang akan diberikan. Untuk tahap awal fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, kemudian pada poin tertentu bisa diblokir total. Jika belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan. Selain lewat sms, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.

Tujuan utama registrasi kartu SIM prabayar dengan nomor KK dan KTP adalah memberi perlindungan terhadap konsumen, terkait penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks. Menurut Menkominfo Operator bisa berhemat 2,5 triliun rupiah karena kebijakan registrasi kartu SIM prabayar. Karena dengan mekanisme ini, kebiasaan masyarakat membeli kartu perdana sekali pakai akan berangsur berkurang dengan demikian operator tidak perlu belanja kartu SIM secara berlebihan.

Wartawan : Delima Febria/ Atfriandi
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat