Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKabupaten Pesisir Selatan

Baru 1 Parpol Antarkan Syarat Mendaftar ke KPU

Kontributor DaerahPolitik 11 Oktober 2017 JAM 06:23:46 WIB

Dari 16 partai politik, hingga hari ini baru satu Parpol yang mengantarkan kelengkapan pendaftarannya ke Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan. Untuk Pemilu 2019 mendatang, KPU Pesisir Selatan mengundang 12 Parpol lama dan 4 Parpol baru yang dinilai sudah berbadan hukum untuk segera mendaftar.

Selain 12 partai lama, terdapat penambahan 4 partai politik baru yang diundang Komisi Pemilihan Umum Pesisir Selatan untuk ikut dalam Pemilu tahun 2019 mendatang. KPU Pesisir Selatan memastikan jumlah partai politik yang sudah berbadan hukum dan diakui pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM terdapat sebanyak 16 partai politik.

Kesepakatan ini juga sudah dilakukan KPU setempat dengan Kesbangpol Pesisir Selatan, bahwa terdapat 4 partai politik baru ini juga sudah mempersiapkan kelengkapan dokumennya. Sejalan dengan dibukanya masa pendaftaran hingga tanggal 16 Oktober mendatang, sudah terdapat satu parpol baru yang mengantarkan kelengkapan dokumennya ke KPU Pesisir Selatan.

Sementara 15 Parpol lainnya hingga kini belum kunjung mengantarkan syarat pendaftarannya ke KPU, dan masih dalam proses persiapan. Untuk mempercepat kelengkapan dokumen dan syarat yang diminta KPU pada masa pendaftaran, KPU Pesisir Selatan membuka jadwal konsultasi bagi Parpol yang kesulitan mempersiapkan syarat yang diminta.

Wartawan : Nining Abrianti
Editor : PPID TVRI SUMBAR


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat