Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Payakumbuh

Pedagang barang bekas jual Narkoba

Kontributor DaerahKriminalitas 14 September 2017 JAM 06:08:04 WIB

Nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja kering, seorang penjual barang bekas diciduk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan Polsek Luhak. Dari penangkapan itu, polisi menyita 1 paket besar ganja kering yang disimpan tersangka didalam baju. Ada-ada saja ulah pedagang barang bekas bernama Dana Fitrah (18) warga Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat ini, meski sudah mempunyai pekerjaan yang cukup menghasilkan uang, ia iseng kerja sambilan sebagai kurir narkoba jenis ganja kering, tergoda mendapatkan upah sebesar tiga ratus ribu, ia nekat hujan-hujanan menjemput pesanan narkoba kepada seorang pengedar asal bukittinggi di kawasan Simpang Tiga Limbukan.

Namun malang, ia malah dibekuk oleh polisi di Jalan Raya Payakumbuh-Lintau di Jorong Simpang Ampek Kenagarian Labuah Gunuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota. Anak baru gede (abg) yang mengaku baru pertama kali menggeluti bisnis narkoba tersebut, berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh dan anggota Reskrim Polsek Luhak. Ia dibekuk setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka, dari informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengintaian dan menyebar anggota di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pencegatan dan penangkapan.

Karena dilokasi penangkapan jalan sempit (jalan rusak, sehingga menggunakan jembatan sementara/red) sehingga kendaraan harus bergantian dan pelan-pelan untuk lewat, tersangka yang menyimpan narkoba didalam baju tersebut dengan mudah diamankan karena tidak menduga telah diincar petugas, karena tidak menduga akan diciduk oleh petugas yang menyamar sebagai pengatur jalan itu, tersangka yang juga mengaku sebagai pengkonsumsi narkoba itu dengan mudah diamankan.

Dari penangkapan terhadap tersangka dana, berhasil mengamankan 1 paket besar narkoba jenis ganja kering yang disimpan dalam baju, dari keterangannya kepada penyidik, ia menyebut barang haram itu ia beli dengan harga sekitar Rp.2.100.000 kepada seorang pengedar. Hingga kini, ia masih diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lanjutan. Penangkapan terhadap tersangka yang menggunakan sepeda motor itu, menarik perhatian warga dan pengendara yang melintas, bahkan sempat terjadi kemacetan selama beberapa menit.

Wartawan : EDWARD
Editor : prihandonodona


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat