#mediapemersatubangsa
Kontributor Daerah • Kota Bukittinggi15 Juni 2017 - 06:52 WIB
Reporter : GUSRI EL FAISHAL • Editor : Redaksi Berita
Jaran satuan reserse narkoba Polres Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja asal Nangro Aceh Darussalam. Selain ganja 20 paket, petugas juga mengamankan pemiliknya “N” 42 tahun yang merupakan ibu rumah tangga. Seorang ibu rumah tangga berinsial n 42 tahun asal aceh diamankan jajaran sat narkoba Polres Bukittinggi pelaku diamankan oleh petugas saat turun dari bus ALS di Simpang Limau Bukittinggi tengah membawa 20 paket ganja seberat 20 kg lebih.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana mengatakan penangkapan tersangka diawali dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Setelah dilakukan pemantuan dan pemeriksaan pelaku tidak bisa mengelak dan langsung di bawa untuk proses penyelidikan, di kantor polisi pelaku mengaku tidak mengetahui isi tas yang ia bawa.
Ia hanya disuruh membawa tas untuk diserahkan pada seseorang selain ganja petugas juga menyita barang bawa pelaku berupa uang diduga merupakan uang jasa pengirimanya ia juga di janjikan akan mendapatkan tambahan apabila barang tersebut telah diserahkan pada pemiliknya. N mengaku baru pertama mengirmkan barang ini. Ia diberikan upah 300 ribu rupiah perpaket dan akan mendapatkan bayaran sebanyak 6 juta untuk pengiriman tersebut.
N melakukan perbuatan tersebut karena himpitan ekonnomi serta suaminya yang tidak bisa bekerja karena strok. Atas perbuatan pelaku dijerat pasal 111 subs 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan barang bukti ganja masuk golongan satu, sehingga tersangka n bakal diancam hukuman mati.